Pages

Friday, March 25, 2016

Pengertian Asas partisipatif

http://uangindo.com/
Asas partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud dengan asas partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. Asas ini dapat diwujudkan sebagai berikut :
a. Memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang berkepentingan, masyarakat yang potensial terkena dampak, dan instansi pemerintah disepanjang proses pengambilan keputusan. 
b. Terdokumentasi secara eksplisit segala masukan dan pertimbangan yang mengemuka di dalam proses penetapan penerapan Retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. 
c. Memiliki kejelasan informasi yang mudah dipahami, serta menjamin akses yang memadai untuk semua informasi serta fasilitas Retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dibutuhkan. 
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment