AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Amdal merupakan suatu singkatan dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukkan dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang bertujuan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perancangan proyek untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan.
Pengertian AMDAL menurut undang-undang PP No. 27 Tahun 1999 adalah suatu kajian mengenai dampak yang besar dan penting untuk mengambil keputusan pada suatu usaha dan atau kegiatann yangg akan direncakann pada lingkungan hidup yang dibutuhkan pada proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.

No comments:
Post a Comment