Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang tugasnya melakukan penilain dokumen AMDAL. Komisi Penilai mempunyai kedudukan di instansi yang tugasnya sebagai pengendali lingkungan. Komisi Penilai di tingkat daerah dibentuk oleh gubernur sedangkan Komisi Penilai di tingkat pusat dibentuk oleh menteri. Sebutan Komisi Penilai di tingkat pusat yaitu Komisi Penilai Pusat, sedangkan Sebutan Komisi Penilai di tingkat daerah yaitu Komisi Penilai Daerah.
Proses AMDAL melibatkan beberapa pihak seperti Komisi Penilai AMDAL dan Tim Teknis, Pemrakarsa atau investor dan masyarakat yang berkepentingan / terkena dampak. Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL dibantu dengan tim teknis. Penilaian ini biasanya memakan waktu sekitar 75 hari. Komisi Penilaian AMDAL di tingkat pusat dibentuk oleh Menteri yang berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup. Sedangkan Komisi Penilaian AMDAL di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dibentuk oleh pejabat yang berkedudukan di Bapedalda.

No comments:
Post a Comment