Asas pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Demikian yang dapat kami jelaskan tentang Pengertian Asas pencemar membayar.

No comments:
Post a Comment