Pages

Saturday, March 26, 2016

Pengertian Pemrakarsa AMDAL

http://uangindo.com/
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
Demikian informasi yang dapt kami jelaskan tentang apa yang dimaksud Pengertian Pemrakarsa AMDAL.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment